Aturan Longgar PPKM Level 3 Kini Berlaku di Jabodetabek

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menurunkan level asesmen Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya menjadi PPKM level 3 yang sebelumnya level 4.

Keputusan status PPKM Level 3 tersebut ditetapkan seiring perpanjangan PPKM mulai hari ini, Selasa (24/8) hingga 30 Agustus.

"Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, beberapa wilayah kota sudah bisa berada pada level 3 pada tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi saat konferensi pers, Senin malam (23/8).


Aturan Longgar PPKM Level 3

Dengan menurunnya asesmen dari level 4 ke level 3, maka aturan pembatasan mulai dilonggarkan. Jokowi mengatakan, penyesuaian aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Beberapa aturan yang dilonggarkan di antaranya, tempat ibadah diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

Kemudian, restoran juga kembali diizinkan melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen kapasitas atau dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Disiplin Prokes PPKM Level 3

Koordinator pelaksanaan PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan merinci, wilayah yang masuk ke Level 3 bertambah menjadi sebanyak 67 kabupaten/kota. Untuk level 2 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota.

Meski ada pelonggaran, Luhut meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati dan disiplin menjalankan protokol kesehatan yang berlaku. Hal ini agar mencegah lonjakan kasus ketika sejumlah aktivitas mulai dilonggarkan.

"Dalam Rapat Terbatas hari ini, Presiden terus menekankan kepada penyesuaian aktivitas masyarakat pada periode PPKM ini harus diiringi dengan peningkatan cakupan vaksinasi, kepatuhan kepada protokol kesehatan yang baik serta kegiatan testing, tracing dan treatment yang tinggi. Hal ini penting agar penambahan kasus tidak meningkat signifikan," paparnya.

Pemerintah telah menerapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali selama lima pekan terakhir. Kebijakan ini diterapkan karena kasus Covid-19 melonjak sejak akhir Juni hingga Juli 2021.

Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli. Saat itu, puncak peningkatan kasus positif Covid-19 terjadi pada 15 Juli dengan 56.757 kasus per hari

Setelah masa PPKM Darurat berakhir, pemerintah kemudian menggunakan istilah PPKM Level 4. Kebijakan ini diterapkan pertama kali pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 10-16 Agustus, dan 16-23 Agustus.

Kini pada perpanjangan terbaru, PPKM Level 3 mulai diterapkan di Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

(gil/gil)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Aturan Longgar PPKM Level 3 Kini Berlaku di Jabodetabek"

Post a Comment