Penangkapan Pengedar Narkoba di Pelalawan 2 Pelaku Diciduk Saat Transaksi Sabu di Warung

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Polres Pelalawan melakukan penangkapan pengedar Narkoba di Pelalawan, saat dua pelaku melakukan transaksi sabu di warung.

Pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Pangkalan Kerinci kembali digulung Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan pada Selasa (16/08/2021) malam lalu.

Dua orang pria diamankan berikut barang bukti narkoba.

Kedua lelaki pengedar sabu itu berinisial MA (40) yang berasal dari Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Sumatera Utara. Kemudian JL (42) berasal dari Sawit Seberang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

MA merupakan pelaku utama pengedar narkoba dan JL adalah pemilik warung yang diduga turut melakukan transaksi narkoba.

"Keduanya ditangkap di warung milik tersangka JL di Kala Koridor PT RAPP Kilometer 2 Pangkalan Kerinci," terang Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (18/08/2021).

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti sebagai pengedar narkotika diantaranya 21 paket sabu berukuran sedang yang dibungkus klep merah dengan berat 10,32 gram.

Tiga bal plastik klep merah, tiga unit telepon genggam berbagai merk, uang tunai sebesar Rp 2,5 juta yang diduga terkait transaksi sabu, kotak permen, dan satu unit mobil Innova Silver dengan nomor polisi BM 1697 LY.

Penangkapan kedua pengedar ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan terkait transaksi narkoba di sebuah warung di Jalan Koridor PT RAPP Kilometer 2.

Kedai tersebut milik JL yang merupakan tempat orang untuk minum.

0 Response to "Penangkapan Pengedar Narkoba di Pelalawan 2 Pelaku Diciduk Saat Transaksi Sabu di Warung"

Post a Comment