Polda Metro layangkan surat pemanggilan kedua pada Jerinx

Besok kita akan membuat rencana surat panggilan yang kedua

Jakarta (ANTARA) -

Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan kedua kepada musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.


"Besok kita akan membuat rencana surat panggilan yang kedua untuk ditujukan untuk saudara J ini untuk bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.


Yusri mengatakan tidak aturan baku mengenai kapan tersangka dalam suatu kasus akan dipanggil ulang apabila tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, namun dia menambahkan pemanggilan akan dilakukan secepatnya.


"Kapan dipanggil? Tidak ada aturan dalam KUHP harinya kapan, tapi kita upayakan menjadwalkan secepatnya, mudah-mudahan bisa hari Jumat, bisa saja Senin minggu depan," tambahnya.


Jerinx Senin ini dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, meski demikian yang bersangkutan tidak hadir karena alasan kesehatan.


Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik.

Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni ​​​berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.


Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.


Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan.

Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.


Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2021

0 Response to "Polda Metro layangkan surat pemanggilan kedua pada Jerinx"

Post a Comment