Presma IAIN Madura Serahkan Diri ke Polres Pamekasan Dini Hari Terancam Dikenai Pasal Berlapis

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Presiden Mahasiswa (Presma) IAIN Madura menyerahkan diri ke Polres Pamekasan, Madura, Sabtu (7/8/2021) dini hari.

Sedari terjadinya demonstrasi pada Jumat, 30 Juli 2021 lalu yang berujung perusakan, pelemparan dan pembakaran sejumlah fasilitas kampus IAIN Madura, Syaiful Bahri menghilang.

Namun, berangsur sembilan hari menghilangnya Syaiful Bahri, ia kini menyerahkan diri ke Polisi.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menjelaskan, Syaiful Bahri menyerahkan diri ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan pukul 01.00 WIB.

Kata dia, Syaiful Bahri terbukti menjadi tersangka yang menyuruh, menggerakkan, dan juga terbukti secara langsung melakukan perusakan fasilitas kampus IAIN Madura pada demonstrasi 30 Juli 2021 lalu.

"Yang kami amankan sudah 5 orang. Satu orang menyerahkan diri inisial SB," kata AKP Tomy Prambana saat dikonfirmasi TribunJatim.com melalui sambungan telepon.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Perusakan Fasilitas Kampus IAIN Madura, Dijanjikan Uang Rp 5 Juta oleh Presma

Menurut dia, Syaiful Bahri terancam dikenai pasal 160 KUHP dan 170 ayat (1) KUHP dan 187 KUHP ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP.

Sebelumnya, Polres Pamekasan, Madura mengamankan empat mahasiswa IAIN Madura yang diduga terbukti melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas kampus IAIN Madura.

Perusakan dan pembakaran fasilitas kampus yang dilakukan mahasiswa IAIN Madura ini terjadi saat melakukan demonstrasi pada Jumat 30 Juli 2021 lalu.

Related Posts

0 Response to "Presma IAIN Madura Serahkan Diri ke Polres Pamekasan Dini Hari Terancam Dikenai Pasal Berlapis"

Post a Comment