Regulasi Ketenaganukliran Indonesia Perlu Diperkuat Kenapa Ini Jawaban Para Pakar Hukum dan Nuklir
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ada sejarah panjang di Indonesia dalam pemanfaatan dan pengawasan teknologi nuklir.
Pasalnya sampai saat ini, Indonesia ternyata memiliki tiga reaktor nuklir riset.
Tiga reaktor nuklir riset tersebut dioperasikan langsung oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), antara lain:
- Reaktor Triga 2000 di Bandung (beroperasi sejak tahun 1965)
Baca juga: AS Khawatir Soal Peningkatan Ancaman Kekuatan Nuklir China
Baca juga: Peneliti Sebut Nuklir Masih Menjadi Opsi Alternatif Energi untuk Pembangkit Listrik di Indonesia
Baca juga: Kesepakatan Sementara IAEA dan Iran Akhiri Kebuntuan Nuklir
[embedded content]
- Reaktor Kartini di Yogyakarta (beroperasi sejak 1974), dan
- Reaktor Serba Guna GA Siwabessy di Serpong (reaktor nuklir dengan daya 30 MW, terbesar di Asia Tenggara, beroperasi sejak 1987).
Ketiga reaktor nuklir riset ini beroperasi selama puluhan tahun di Indonesia.
Hal ini menunjukkan kehandalan pakar nuklir Indonesia sudah tak perlu diragukan lagi.
Di kancah internasional, Indonesia pada tahun 1967 dikenal sebagai salah satu Negara pendiri International Atomic Energy Agency (IAEA).
0 Response to "Regulasi Ketenaganukliran Indonesia Perlu Diperkuat Kenapa Ini Jawaban Para Pakar Hukum dan Nuklir"
Post a Comment