2 Perusahaan Ini Resmi Masuk Daftar Pemungut Pajak Digital

VIVA â€" Direktorat Jenderal Pajak (DJP) makin getol memungut pajak layanan digital saat ini. Perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia pun terus ditambah.

Kali ini DJP menunjuk dua perusahaan lagi yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak digital itu. Yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan penambahan tersebut, maka Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 83 badan usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, DJP terus melakukan pengawasan kepada Pemungut PPN PMSE. Sehingga besarnya potensi penerimaan pajak dari layanan digital asing bisa lebih maksimal digali.

0 Response to "2 Perusahaan Ini Resmi Masuk Daftar Pemungut Pajak Digital"

Post a Comment