INGIN Perpanjang SIM Anda Tak Perlu Repot Antre di Kantor Polisi Berikut Cara dan Dokumen Dibutuhkan

TRIBUN-SULBAR.COM - Melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda tak perlu repot-repot antre di kantor polisi.

Sekarang perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online.

Perpanjangan SIM secara online cukup mudah dilakukan.

Pengajuan perpanjangan SIM dapat melalui aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan SINAR (Sim Nasional Presisi).

Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, masyarakat tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.

SINAR dapat diunduh oleh masyarakat melalui Playstore ataupun Appstore.

Gambar Surat Izin Mengemudi Gambar Surat Izin Mengemudi

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Cara perpanjang SIM secara online

- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

0 Response to "INGIN Perpanjang SIM Anda Tak Perlu Repot Antre di Kantor Polisi Berikut Cara dan Dokumen Dibutuhkan"

Post a Comment