KPK Beberkan Konstruksi Perkara yang Jerat Azis Syamsuddin
VIVA â" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan status tersangka terhadap Azis Syamsuddin. Azis, Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Keamanan itu, disebut terjerat dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Azis diduga menyuap mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.
Suap diduga diberikan untuk menghentikan perkara yang ditengarai melibatkan dirinya beserta koleganya sesama kader Partai Golkar bernama Aliza Gunado.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Azis Syamsuddin.
0 Response to "KPK Beberkan Konstruksi Perkara yang Jerat Azis Syamsuddin"
Post a Comment