PTM Terbatas Pemerintah Ingatkan KabupatenKota Tiga Poin Penting Ini

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai diberlakukan di sejumlah wailayah yang menerapkan PPKM level 1 hingga 3.

Adapun pemerintah pusat mengingatkan kepada tiap kabupaten/kota untuk menyiapkan betul syarat PTM terbatas.

Dilansir dari siaran radio kesehatan, Jubir pemerintah untuk covid-19, dr, Reisa Broto Asmoro menyampaikan ada 3 hal penting harus dipahami dalam penerapan PTM Terbatas, Selasa (7/9/2021)

Poin penting pertama dikatakan Dr Reisa yakni setiap sekolah harus sudah melakukan vaksinasi dan pendataan.

Vaksinasi ini dimulai dari guru, pelajar hingga orang yang terlihat di sekolah

Kemudian untuk poin penting kedua, sekolah harus memenuhi standar kesiapan pembelajaran sesuai daftar periksa.

"Seperti laman data pokok pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), dan Education Management Information Systime (EMIS) dari Kementerian Agama. Kemudian membentuk Satgas Covid-19 di sekolah," ungkapnya

Lalu untuk poin ketiga, sekolah harus mengadakan pemenuhan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Misalnya harus ada sarana cuci tangan. Kemudian kondisi di dalam kelas, peserta didik menjaga jarak minimal 1,5 meter.

"Untuk PAUD, SDLB, SMPLB, SMALB maksimal hanya lima peserta didik di kelas. Kalau SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTS, MI maksimal 18 peserta didik di dalam kelas," katanya lagi.

0 Response to "PTM Terbatas Pemerintah Ingatkan KabupatenKota Tiga Poin Penting Ini"

Post a Comment