Menerawang Risiko hingga Manfaat Utang Jumbo Pemerintah Kala Pandemi
VIVA â" Dalam masa Pandemi COVID-19, pengelolaan utang menjadi salah satu perhatian khusus Pemerintah. Komponen pembiayaan utang itu, terdiri dari pinjaman dan surat berharga negara (SBN) dan pinjaman luar negeri.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengungkapkan, salah satu upaya pengendalian yang dijalankan Pemerintah adalah dengan tetap memperhatikan rasio utang agar tetap terkendali dan memenuhi aspek kepatuhan.
Yaitu, tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Dalam masa pandemi seperti saat ini, penerimaan pajak belum optimal, penerimaan negara belum kuat, maka utang menjadi opsi," jelas Yustinus, dalam webinar bertajuk 'Pemanfaatan Utang bagi Anak Cucu Kita' dikutip Jumat, 8 Oktober 2021.
Dia menegaskan, utang hanya alat dan bukan tujuan Pemerintah. Sebab, utang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan atau pemanfaatan yang mendesak dalam masa darurat seperti pandemi COVID-19 seperti saat ini.
"Sehingga Pemerintah bisa menjalankan fungsi dalam waktu cepat atau darurat," ungkapnya.
Baca juga: Kata Sri Mulyani Soal Heboh Baru Punya NIK KTP Langsung Kena Pajak
0 Response to "Menerawang Risiko hingga Manfaat Utang Jumbo Pemerintah Kala Pandemi"
Post a Comment