PNS Wajib Mau Jika Dipindahkan Ibu Kota Baru di Kalimantan

Jakarta, CNBC Indonesia - Setiap aparatur sipil negara (ASN) harus siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia, bahkan wilayah terpelosok atau terpencil sekalipun.

Hal ini pun jelas termaktub di dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, yang mana Pegawai ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Di sinilah komitmen dan jiwa pengabdian peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) diuji. Ditambah lagi dengan adanya rencana pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur.

Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Sri Rejeki Nawangsasih mengatakan, komitmen yang tinggi dituntut ketika seseorang memang memutuskan untuk menjadi ASN.

"Jadi kami menginginkan komitmen dari adik-adik sekalian, apakah siap ketika suatu saat nanti kita dipindahkan ke sana (Ibu Kota Negara Baru)," ujarnya saat memberikan arahan dalam SKD CPNS Kementerian PANRB.

Sri menjelaskan, Kementerian PANRB dan BKN menggawangi regulasi dan kebijakan terkait ASN. Untuk itu, Kementerian PANRB ingin mencari anak muda yang tidak hanya pintar, tetapi juga berintegritas. Pada kesempatan tersebut, Sri juga mengingatkan kepada peserta tes agar tidak mempercayai oknum-oknum yang menawarkan kelulusan menjadi ASN, apalagi dengan meminta sejumlah uang.

Hal ini dikarenakan seluruh tahapan seleksi CASN sudah sangat transparan, akuntabel, dan bebas KKN. Seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT), hingga penentuan kelulusan sudah terintegrasi dan terkomputerisasi. "Jangan sampai tertipu kalau ada oknum yang menawarkan kelulusan. Abaikan saja, karna seleksi ini gratis dan tidak berbayar," tegas Sri.



[Gambas:Video CNBC]

(dru)

0 Response to "PNS Wajib Mau Jika Dipindahkan Ibu Kota Baru di Kalimantan"

Post a Comment