Ops Sikat Jaran Candi 2021 Polres Magelang Kota Amankan 4 Tersangka

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Polres Magelang Kota berhasil mengungkap 4 kasus dan menangkap 4 tersangka, selama operasi Kepolisian bersandi Ops Sikat Jaran Candi 2021. 

Operasi ini digelar selama 20 hari, dimulai serentak di wilayah hukum Polda Jawa Tengah sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Oktober 2021.

“Tujuan operasi ini digelar, untuk mengungkap para pelaku kejahatan, residivis terkait dengan tindak pidana curat dan curas,” terang Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin, dalam rilisnya, Selasa (02/11/2021).

AKBP Asep juga menjelaskan, dari total 4 kasus yang berhasil diungkap jajarannya, 3 kasus merupakan kejahatan pencurian dengan pemberatan, dan 1 kasus pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Polres Magelang Ringkus 3 Pelaku Pencurian dan Kekerasan

Dari keempat tersangka yang tertangkap itu, 3 tersangka curat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal di atas tujuh tahun, dan 1 tersangka curas dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

“Adapun, 4 sepeda motor hasil kejahatan berhasil kita amankan, 3 barang bukti dan 1 diantaranya merupakan sarana yang digunakan salah satu tersangka,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Magelang Kota berkesempatan menyerahkan barang bukti sepeda motor secara langsung kepada pemilik atau korban kejahatan.

Salah satu korban kejahatan pencurian sepeda motor, Adi (19) warga Trasan Bandongan merasa bersyukur sepeda motor miliknya yang digunakan sehari-hari dapat kembali ke tangannya. 

“Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres dan jajarannya yang telah mengungkap pelaku pencurian, sehingga sepeda motor saya dapat kembali,” ungkapnya. ( Tribunjogja.com )

0 Response to "Ops Sikat Jaran Candi 2021 Polres Magelang Kota Amankan 4 Tersangka"

Post a Comment