Kebakaran Lapas Tangerang jadi Evaluasi Overcrowding Rutan dan Lapas

JawaPos.com â€" Institute for Criminal Justice Reforme (ICJR) menyesalkan peristiwa terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 41 orang narapidana. Peristiwa kebakaran Lapas dinilai bukan kejadian baru di Indonesia.

Berdasarkan pemantauan ICJR, IJRS, dan LeIP, selama tiga tahun terakhir terdapat 13 Lapas yang mengalami kebakaran. Catatannya, dari 13 Lapas yang terbakar tersebut, terdapat 10 Lapas yang terbakar dalam kondisi overcrowding atau di ambang batas overcrowding.

“Sedangkan angka overcrowding Kelas I Tangerang mencapai 245 persen dan saat ini dihuni 2.069 orang. Hanya tiga Lapas yang terjadi kebakaran dalam tiga tahun terakhir yang tidak mengalami overcrowding,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Abraham Todo Napitupulu dalam keterangannya, Rabu (8/9).

Dia menyampaikan, kondisi Lapas yang mengalami overcrowding akan berdampak pada rendahnya pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan tahanan. Terlebih dari sisi fasilitas, para WBP tidak akan mendapatkan fasilitas yang layak seperti tempat tinggal yang layak, ruang sel yang memadai, sanitasi yang bersih, dan perawatan medis.

Hal tersebut terbukti dengan banyaknya aksi kerusuhan di dalam Rutan dan Lapas yang berujung pada terbakarnya Lapas dan Rutan, dalam catatan kami, terdapat 5 (lima) Rutan dan Lapas yang terbakar karena kerusuhan oleh penghuni. Salah satunya adalah kebakaran di Lapas Manado kelas IIA pada April 2020 yang diakibatkan oleh kerusuhan.

Terkait insiden Lapas Kelas I Tangerang diduga diakibatkan oleh instalasi listrik buruk, karena Lapas dibangun pada tahun 1971.

0 Response to "Kebakaran Lapas Tangerang jadi Evaluasi Overcrowding Rutan dan Lapas"

Post a Comment