KPK Lelang 10 Bidang Tanah Milik Mantan Bupati Subang
VIVA â" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 10 bidang tanah milik mantan Bupati Subang, Ojang Suhandi. Uang hasil lelang tersebut akan dipakai untuk pembayaran denda dan pidana pengganti Ojang.
"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, akan melaksanakan lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara, Ali Fikri, kepada awak media, Selasa, 5 Oktober 2021.
Ali mengatakan, dua bidang tanah yang dilelang ada di Subang, Jawa Barat. Dua bidang tanah ini dijual secara paket dengan harga limit Rp612,79 juta dan uang jaminan Rp122,55 juta.
Kemudian, KPK melelang tanah di Subang, Jawa Barat seharga Rp199,03 juta. Tanah itu bisa dibeli dengan menaruh uang jaminan Rp39,80 juta.
Selain itu, KPK juga melelang tanah di Subang, Jawa Barat senilai Rp94,78 juta. Tanah ini bisa dibeli dengan uang jaminan Rp18,95 juta.
Selanjutnya, KPK melelang dua bidang tanah di Subang, Jawa Barat. Tanah ini dilelang secara paket dengan harga Rp182,60 juta.
"Dengan uang jaminan Rp36.520.200,00," kata Ali.
Kemudian, KPK melelang tanah Ojang di Subang, Jawa Barat dengan harga Rp193,97 juta. Tanah ini bisa dibeli dengan menaruh uang jaminan Rp38,79 juta.
Lalu, KPK melelang dua tanah yang dipaketkan di Subang, Jawa Barat. Dua tanah ini dilelang dengan harga Rp360,81 juta dan uang jaminan Rp72,16 juta.
Terkahir, KPK melelang tanah milik Ojang di Subang, Jawa Barat senilai Rp1,39 miliar. Tanah itu bisa dibeli dengan menaruh uang jaminan Rp279,65 juta.
Lelang bakal digelar pada Kamis, 14 Oktober 2021. Batas akhir penawaran lelang sampai pukul 10.00 WIB.
0 Response to "KPK Lelang 10 Bidang Tanah Milik Mantan Bupati Subang"
Post a Comment