Bikin SIM A Khusus Online dan Syaratnya Melalui simkorlantaspolrigoid

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID â€" Satu di antara cara bikin SIM adalah melalui online. Berikut ini, cara bikin SIM A khusus online, syarat bikin SIM A khusus online dan biaya bikin SIM A khusus online via sim.korlantas.polri.go.id.

Saat penerapan PPKM level 4 di Bandar Lampung seperti sekarang ini, sejumlah aktivitas tatap muka dibatasi, termasuk juga satu di antaranya adalah bikin SIM.

Namun demikian, Anda tetap bisa memanfaatkan teknologi untuk bikin SIM online dan perpanjang SIM online.

Simak berikut ini penjelasan mengenai cara bikin SIM online dari HP, syarat bikin SIM dan biaya bikin SIM.

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca juga: Bikin SIM Online Bisa dari HP, Simak Syarat Buat SIM Online 2021

Berikut ini adalah cara bikin SIM A khusus online

Melalui Laman Resmi Polri

1. Akses situs resmi Polri di laman http://sim.korlantas.polri.go.id.

0 Response to "Bikin SIM A Khusus Online dan Syaratnya Melalui simkorlantaspolrigoid"

Post a Comment