Buruh Gelar Aksi Sampai 3 Kali Tuntut Kenaikan UMP dan UMK Ini kata Kadisnakertrans Provinsi Banten

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Serikat buruh se-Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa untuk yang ketiga kalinya.

Aksi unjuk rasa ini dilakukan di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Rabu (10/11/2021).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan bahwa para buruh itu menuntut empat hal.

"Ada empat tuntutan, yang dituntut oleh serikat buruh hari ini melalui audinesi," ujarnya saat ditemui di lokasi, Rabu (10/11/2021).

Mereka menuntut Pemprov Banten agar menaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,95 persen dan upan minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 13,5 persen.

Kemudian, para buruh meminta Gubernur Banten, Wahidin Halim memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) pada tahun 2022 serta mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibus  Law nomor 11 Tahun 2020.

Baca juga: Buruh se-Banten Kembali Gelar Unjuk Rasa, Kadisnakertrans Anggota Dewan Temui Pendemo

Hamidi menyampaikan bahwa empat tuntutan yang disampaikan para buruh tersebut kepada Wahidin Halim.

Ia juga menjelaskan saat ini Pemprov Banten diketahui sedang melakukan proses penetapan UMP Tahun 2022.

"Kita sedang proses penetapan UMP selambat-lambatnya ditetapkan tanggal 21 November 2021," terangnya.

0 Response to "Buruh Gelar Aksi Sampai 3 Kali Tuntut Kenaikan UMP dan UMK Ini kata Kadisnakertrans Provinsi Banten"

Post a Comment