Gara-gara Pinjol Jokowi dan Ketua DPR Digugat ke Pengadilan

Sabtu, 13 November 2021 - 00:10 WIB

VIVA â€" Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama dengan 19 warga menggugat Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin terkait permasalahan pinjaman online atau pinjol. 

Gugatan juga ditujukan kepada Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gugatan warga negara atau citizent law suit ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 11 November 2021. Penggugat menyoalkan tanggungjawab yang mereka miliki terkait permasalahan pinjaman online yang saat ini terjadi di Indonesia.

Baca juga: Produsen Cat Avian Mau Melantai di BEI, Cari Dana Rp5,7 Triliun

"Warga mendesak pihak-pihak ini untuk membuat dan memastikan pembentukan regulasi yang komprhensif dan menjawab permasalahan masyarakat, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta mampu menyelesaikan persoalan yang ada dan memutus rantai panjang polemik pinjaman online agar korban tidak terus bertambah," kata apengacara dari LBH Jakarta, Jeanny dalam keterangannya, Jumat, 12  November 2021.

Jeany lebih jauh menjelaskan, kehadiran pinjaman online seharusnya dapat menjadi harapan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam kemudahan melakukan pinjaman. 

Namun, berbanding terbalik dari harapan yang menjulang di tengah masyarakat, pinjaman online justru menjadi malapetaka yang menyebabkan ribuan orang mengalami pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. 

0 Response to "Gara-gara Pinjol Jokowi dan Ketua DPR Digugat ke Pengadilan"

Post a Comment