Wamen BUMN Secara Teknis Garuda Bangkrut Tapi Legalnya Belum

Selasa, 9 November 2021 - 21:02 WIB

VIVA â€" Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan bahwa PT Garuda Indonesia pada dasarnya secara teknikal sudah disebut sebagai perusahaan yang bangkrut.

Saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI dia pun mengungkapkan sebab-sebabnya. Menurutnya istilah bangkrut secara teknikal ini merupakan istilah yang biasa digunakan bank.

"Ini istilah perbankan sebenarnya technically bankrupt pak," tutur dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 9 November 2021.

Baca juga: Tak Putus Asa, Kementerian BUMN Terus Cari Cara Sehatkan Garuda

Kartika menekankan, meski secara teknikal perseroan tersebut sudah bangkrut namun secara legalnya belum. Oleh sebab itu, ini yang tengah diperjuangkan oleh Kementerian BUMN dan manajemen Garuda.

"Tapi legally belum. Ini yang kita sekarang sedang berusaha bagaimana kita bisa keluar dari situasi ini," ucapnya.

Menurutnya, Garuda secara teknis bangkrut karena neraca keuangan Garuda sudah tidak lagi bisa mengakomodir seluruh kewajibannya, termasuk kewajiban jangka panjang.

0 Response to "Wamen BUMN Secara Teknis Garuda Bangkrut Tapi Legalnya Belum"

Post a Comment